Diduga Belum Kantongi Izin, Safari Beach Batang Nekat Bangun Gedung Di Tepi Pantai

Foto : Bangunan hanya berjarak beberapa meter dari tepi pantai.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

BATANG, JATENG – Bangunan gedung baru milik Safari Beach di Pantai Sigandu, Batang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Gedung yang difungsikan sebagai resto seafood tersebut dibangun hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari garis pantai.

“Izinnya masih dalam proses dan sedang berjalan,” ujar Danu, sapaan akrabnya
pengelola Safari Beach

Danu mengungkapkan persoalan izin sudah disampaikan ke atasan, namun kewenangan membangun gedung bukan ada pada dirinya, melainkan kebijakan dari pimpinan Safari Beach pusat.

Pihak Safari Beach pusat berpendapat bahwa tidak ada larangan membangun gedung di tanah milik sendiri sehingga tidak ada alasan untuk melarang apalagi izin sedang diurus.

“Yang jelas saya sudah mengingatkan soal izin ke atasan. Terlepas itu ada resiko bukan menjadi tanggungjawabnya,” kata Danu.

Ia menjelaskan bangunan resto seafood yang masih dikerjakan tersebut memiliki luas seribu meter persegi. Adapun terkait sepadan pantai yang masuk ke dalam Tata Ruang Wilayah di nomor 105 sudah disebutkan kemanfaatanya.

“Di situ disebutkan bahwa sepadan pantai bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pariwisata. Namun demikan tetap harus ada izin, termasuk izin terkait lainnya juga yang harus diperhatikan,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang menjelaskan aturan IMB telah digantikan menjadi PBG.

“Prosesnya melibatkan sistem bernama simbg yang terkait dengan administrasi dari DPU. Besaran, gambar, dan lain-lain ditentukan oleh Tim Penilaian Ahli (TPA) yang ditunjuk oleh DPU. Administrasi perizinan ini berkaitan dengan retribusi setelah selesai,” paparnya, ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/7/23).

Selain itu pengawasan juga dilakukan bila ada pengaduan. Untuk izin PBG, yang penting adalah setelah semua selesai atau dalam proses beriringan, maka yang terutama diperiksa oleh DPU adalah lokasi pembangunan.

Ia melanjutkan bahwa saat ini, data perizinan belum masuk ke DPMPTSP mungkin karena masih dalam proses. Jika sudah masuk ke DPMPTSP, berarti sudah membayar retribusi Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) untuk yang sudah berizin.

“Kita hanya bertanggung jawab sebagai input. Izin pembangunan yang masih dalam proses bisa diketahui di bidang tata bangunan dan lingkungan (tabaling),” terang Sugiyono.

Sugiyono menegaskan izin bangunan di sepanjang pantai Segandu sulit diberikan karena wilayah tersebut sepadan dengan pantai. Memberikan izin di wilayah tersebut dapat menjadi kesalahan yang merugikan.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui persis mengenai aturan izin sepadan tersebut karena Izin sepadan biasanya memiliki persyaratan yang tidak mudah terpenuhi.

“Seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) setelah ditebitkan maka izin untuk gedung dapat diberikan. Masalah izin PBG dapat dikoordinasikan dengan PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), sedangkan DPMPTSP hanya bertanggung jawab administratif. Yang jelas Izin pembangun belum dikeluarkan,” bebernya.

Terpisah, Staf Teknik Tata Bangunan dan Lingkungan (Tabaling) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Batang, Novi Indri menegaskan izin pembangunan atau PBG tidak boleh diberikan karena bangunan berada dalam jarak 100 meter dari pantai.

“Wilayah 100 meter sepadan pantai tidak boleh di bangun. Jadi kalau mau memberikan izin kita juga tidak berani,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *