Tak Tahan Disiksa Seorang Janda Di Kota Pekalongan Laporkan Saudara Kandungnya Ke Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kerap dianiaya oleh keluarga sendiri, J (40) warga Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan, nekat lapor ke polisi. J melaporkan kakak dan adiknya kandungnya ke Polsek Pekalongan Barat.

“Saya sudah tidak tahan lagi karena sering dipukuli mereka, bahkan anak saya juga takut dan trauma,” ungkap J di Mapolsek, Senin (9/7/2023).

J mengaku sering mendapat perlakuan kasar oleh saudara-saudaranya yang tinggal dalam satu rumah warisan orang tua, mulai dari dijambak, diinjak bahkan dipukul sehingga sudah tidak terhitung lagi luka yang diderita.

J menerima kekerasan dari saudarannya tersebut setelah sang suami meninggal dunia sehingga tidak ada lagi yang memberikan nafkah. Karena tak lagi punya uang untuk sewa rumah, akhirnya J kembali ke rumah peninggalan orang tua yang ditinggali oleh tiga saudaranya bersama keluarga masing-masing.

Diduga karena kehadirannya tidak diinginkan akhirnya J diperlakukan kasar agar tidak betah dan dan pergi meninggalkan rumah. J yang seorang janda awalnya diam tidak melawan namun karena tidak kuat lagi menahan siksa akhirnya melapor ke polisi.

“Anak perempuan saya ini sudah terbiasa menyaksikan ibunya disiksa karena mereka mereka melakukannya di depan anak saya yang masih berusia 11 tahun,” jelas J.

Untuk bertahan hidup J berjualan pecel keliling kampung menggunakan sepeda, terkadang juga gerobak. J ingin keluar dari rumah neraka tersebut dengan meminta perlindungan polisi.

“Saya takut pulang ke rumah untuk mengambil barang-barang, makanya saya meminta pengawalan,” katanya.

Atas laporan J, polisipun memanggil tiga saudara J, yakni dua kakak dan satu adik J. Hasilnya dilakukan mediasi. Tiga saudara J bersedia menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulang perbuatannya dengan konsekuensi bila kembali terjadi maka akan langsung diproses hukum.

“Semuanya sudah kami panggil dan dipertemukan. Selanjutnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya namun masih ada kakaknya yang ngotot tidak merasa bersalah,” ujar Bripka Abdul Syukur, anggota Reskrim Polsek Pekalongan Barat.

Kuasa hukum korban, Didik Pramono dan M Zaenudin dari LBH Adhyaksa menegaskan akan menempuh jalur hukum bila surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketiga saudara kliennya dilanggar.

“Kami akan langsung pidanakan bila nanti mereka mengulangi perbuatannya,” kata Didik menegaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *