Kejari Batang Periksa Pimpinan PT Pharma Kasih Sentosa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang melanjutkan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap II. Terbaru Kejari menghadirkan Dirut PT Pharma Kasih Sentosa, Parlin Setyo yang diperiksa sebagai saksi.

“Setatusnya masih saksi. Saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ungkap Kasi Intel Ridwan Gaos Natakusuma di kantornya, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebut Parlin Setyo sebagai pimpinan PT Pharma Kasih Sentosa yang dipinjam benderanya oleh tersangka Muhammad Syihabudin untuk menggarap proyek Pelabuhan Batang.

Pihaknya sedang mendalami pemeriksaan karena Parlin Setyo menjadi saksi bagi dua tersangka yakni Muhammad Syihabudin dan pejabat UPP Pelabuhan Batang, Hariani Oktaviani.

“Kedua tersangka ini salain menjadi saksi atas perannya masing-masing dan Perlin Setyo menjadi saksi kedua tersangka,” ujarnya.

Ridwan mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Batang dan saat ini juga terus diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejari.

Ridwan juga tidak menampik kemungkinan ada tambahan tersangka namun menolak menjelaskan kebih detail, namun Ridwan juga tidak membantah adanya 7 orang lagi yang akan diperiksa.

“Iya, tujuh orang tersebut sebelumnya pernah kami periksa namun saat itu masih menjadi saksi bagi kedua tersangka yang sudah ditahan,” jelas Ridwan.

Seperti diberitakan sorotnews sebelumnya Kejari Batang menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dari pelaksana proyek dan pejabat UPP Kelas III Batang dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Batang tahap delapan.

Kedua tersangka terbukti tidak menyelesaikan seluruh proyek sehingga tidak sesuai kontrak akibatnya negara dirugikan Rp 12,5 miliar. Adapun nilai kontrak sebesar Rp 25,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *