DPRD Kab. Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna dan Pelantikan Anggota Antar Waktu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri. 

KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Penggantian Antar Waktu Adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai politik Atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum, dengan melibatkan KPU sebagai tim yang memferivikasi kelengkapan administrasi tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat Legislatif.

Bacaan Lainnya

Dalam UU No 7 Tahun 2017, Anggota DPRD dapat dilakukan PAW apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Partai Politik mempunyai kewenangan mengusulkan Penggantian Antar Waktu anggota DPR/DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni apabila;
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Menjadi anggota partai politik lain;
d. Melanggar AD dan ART.

DPRD mitra sejajar pemerintah, sejauh mana pola itu terbangun?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tasikmalaya Asep Sopari Al- Ayubi, S.P., melantik Fahmi Muzaki, S.T sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya dari Partai Golkar, Jum’at (23/6/2023).

Fahmi dilantik menggantikan alm. Drs. Asep Hussein YS, M.Si.,yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.

Rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan PAW sisa masa jabatan 2019 – 2024 yang dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPRD kabupaten Tasikmalaya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen, jajaran Forkopimda, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya serta dari tamu undangan dari unsur keluarga, rekan dan organisasi.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah/janji oleh Fahmi Muzaki yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan Lencana Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Fahmi Muzaki, S.T yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Tasikmalaya dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Ketua DPRD

Pelantikan dan peresmian PAW Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, Forkopimda serta undangan yang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *