Sempat Buron Suami KDRT Istri Di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Seorang Pria bernama budyanto Djauhari (38) yang diduga menjadi pelaku KDRT istri yang sedang hamil viral di medsos beberapa waktu lalu, pada akhirnya kini dirinya sudah ditangkap polisi setelah buron selama 5 hari.

Bacaan Lainnya

Diketahui pelaku KDRT istri tersebut yang sempat melarikan diri itu akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan di kawasan sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2023 dini hari pukul 01.30 WIB.

Budyanto yang menjadi diduga pelaku KDRT istri hamil saat press riliese di kantor Polisi ditunjukkan kepada wartawan mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan “Tahanan”.

Dengan tangan terborgol dan dikawal petugas, Budyanto yang bernama asli AD Djau Bien Than itu tampak tertunduk saat dihadirkan pada acara konferensi pers tersebut.

Ternyata Budyanto diduga positif mengkonsumsi nark*ba saat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Tiara Maharani, 21.

Aksi KDRT istri hamil itu dilakukan Budyanto di rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari lalu.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan fakta pelaku KDRT istri hamil itu positif mengkonsumsi Nark*ba setelah dilakukan tes urine.

“Perlu diketahui, tersangka ini (Budyanto) positif setelah kita lakukan pengecekan urine dan positif nark*ba metamfetamin” terangnya.

Dia juga mengatakan kemungkinan besar, Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu terpengaruh nark*ba saat melakukan penganiayaan tersebut.

Faisal juga menuturkan pihaknya bakal mendalami terkait narkoba yang digunakan oleh Budyanto tersebut.

“Kasus penggunaan nark*ba itu tentu akan kita kembangkan. Tentu saja selain kasus KDRT,” ungkap juga perwira menengah Polri ini lagi.

Saat ini, Budyanto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Dengan pengenaan pasal ini, tersangka (Budyanto) terancam hukuman penjara lima tahun,” terang Faisal juga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *