Polisi Tangkap Puluhan Tersangka Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi

Laporan wartawan sorotnews.ci.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengucapkan bahwasanya ada oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh yakni ginjal secara ilegal.

Hengki selanjutnya mengatakan, oknum anggota Polri berinisial Aipda M berusaha membantu pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan.

Aipda M, kata Hengki, memerintahkan pelaku untuk mengganti telefon genggam dan kartu SIM.

Selain itu, Aipda M juga memerintahkan pelaku untuk berpindah-pindah tempat selama polisi melakukan penyidikan.

Sementara itu, oknum Ditjen Imigrasi berinisial AH berperan untuk meloloskan para calon pendonor ginjal ilegal yang akan berangkat dari Bali ke Kamboja untuk melakukan transplantasi.

Hengki mengatakan, Aipda M menerima Rp 612 juta dari pelaku. Sedangkan AH mendapatkan uang sebesar Rp 3-5 juta dari pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *