Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan pada tahun 2023 ini sampai bulan Juli 2023 tercatat telah melakukan 23 pendampingan dari proyek yang dilakukan 9 Organisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan senilai Rp60 Milyar. Selain pendampingan yang dilakukan, Kejari menangani berbagai kasus yang didominasi oleh perkara obat-obatan, narkoba psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan.
Pada momen peringatan Hari Bhakti Adyaksa yang digelar di Kejari Kota Pekalongan, Sabtu (22/7/2023), Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Pekalongan yang telah mempercayakan Kejari untuk melakukan penegakan hukum.
“Alhamdulillah Kejari Kota Pekalongan telah menangani perkara dengan baik dan lancar, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” kata Anik.
Dibeberkan Anik, perkara didominasi oleh perkara obat, psikotropika, narkoba, maupun UU Kesehatan. Tidak hanya itu ada perkara lain seperti penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sedangkan untuk tindak pidana khusus yang sedang ditangani ada satu dalam masa penyidikan dan penyelidikan.
“Aktivitas di Kejari Kota Pekalongan untuk Inteligen mengadakan kegiatan litbang perkara, untuk kegiatan Data Dan Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan-pendampingan dan MoU dengan pemkot, BUMD, dan BUMN,” jelas Anik.
Terkait pendampingan hukum yang dilakukan sampai dengan bulan Juli 2024 ini total pendampingan Rp60 milyar lebih. Disampaikan Anik jumlah ini dari 23 pendampingan di 9 OPD. Kemudian untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Juli Rp. 174 juta.