Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahfud Priyanto.
SURABAYA, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui tim Resmob Kelelawar Hitam, telah menangkap diduga seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial MY (28) tahun, asal Surabaya. Pada Hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 pukul 18.30 wib, di Jalan Tambak Gringsing, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasie Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dan tindak-lanjut laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Jalan Tambak Gringsing, Kecamatan Pabean Cantik’an Surabaya.
“Alhamdulillah melalui Tim Kelelawar Hitam (Resmob) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tersangka pelaku pencurian yang sempat terekam CCTV dan sesuai dengan laporan berhasil diringkus.”kata Iptu Suroto. Rabu (26/07/2023).
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku MY dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, ditempat persembunyiannya yang ada di daerah Surabaya. Sedangkan, kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.34 Wib, didepan rumah yang ada di Jalan Tambak Gringsing Surabaya,
“Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan Pelaku MY beserta alat bukti kejahatan berupa 1 (satu) buah Kunci T, 1 (satu) buah magnet pembuka tutup kunci, 1 (satu)buah mata kunci T dan sebuah kunci motor.sebuah topi warna hitam, dan sebuah Hoodie warna cream, sebuah celana pendek warna biru milik pelaku MY sesuai dengan hasil rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian” jelasnya.
Saat diinterogasi petugas tersangka MY mengakui segala perbuatannya, bahwa tersangka merupakan pelaku tunggal, karena aksi pencuriannya hanya dilakukan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Pencurian itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah Surabaya dan motor hasil curiannya langsung dijual ke Madura melalui perantara A (belum tertangkap).
“Barang dari hasil mencuri tersebut kemudian langsung dijual ke Madura melalui perantara A (DPO) dan hasilnya dipergunakan untuk senang-senang hingga bermain judi online,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku MY dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun.