Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan.
PANDEGLANG, BANTEN – Berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan untuk Lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) wajib memiliki Ruang kelas atau gedung belajar mengajar, sarana penunjang lainya, minimal rasio 6x6M2, memiliki ruang Kepala Sekolah, ruang pendidikan, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet.
Pasalnya hasil pantauan dari Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) dan Sorot News ini untuk PKBM Cahaya Tiara yang ada di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga kuat tidak memiliki tempat belajar mengajar sendiri dan itupun diucap oleh Kepala PKBM inisial (AD) saat di konfirmasi oleh Sorot News melalui via chat WhatsApp, kalo untuk kegiatan belajar dan mengajar bertempat di eks Kecamatan, dan diperkuat lagi oleh salah satu petugas Kecamatan yang mengatakan kalau PKBM Cahaya Tiara Aktivitasnya kegiatannya menumpang di Rumah Dinas Camat, Rabu (9/8/2023).
Dan hasil pantau lembaga LIN beserta Sorot News selama beberapa hari di lokasi yang diduga tempat aktivitas belajar dan mengajar PKBM Cahaya Tiara, tidak menemukan kegiatan belajar dan mengajar. Dalam hal ini di sinyalir PKBM tersebut hanya kedok saja yang penting terdaftar. Disinyalir ini hanya untuk meraup keuntungan Pribadi atau golongan. Mengingat BOP untuk siswa yang menempuh pendidikan – pindidikan PKBM lumayan besar.
Dalam menindak lanjuti dugaan tersebut maka lembaga LIN akan melayangkan surat audensi ditunjukan ke Kepala Dindikpora Cq Kabid PNF.
Umaedi selaku Ketua LIN DPC Pandeglang mengatakan kepada Sorot News terkait permasalahan yang selain gedung belajar mengajar diduga ada masalah siswa nya.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini, kuat dugaan bisa jadi bukan PKBM Cahaya Tiara yang diduga tak memiliki gedung tempat belajar dan mengajar sendiri. Tapi kami juga menduga untuk data siswa bisa jadi fiktif. Masalahnya hasil investigasi kami di lapangan beberapa hari ini, kami tak menemukan aktivitas belajar dan mengajar,” tuturnya.
Masih kata Umaedi, “kami berharap kepada pihak dinas terkait jangan tutup mata. Segera tindak lanjuti. Lidik ke bawah, ke semua PKBM sekabupaten Pandeglang. Jangan diam saja, ada apa ini. Apa ada kolaborasi busuk,” kecamnya.
Lanjut Umaedi, “tim lembaga LIN sedang mendalami permasalahan PKBM. Bila data sudah mencukupi kami akan melakukan LAPDU (Laporan Aduan) ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” tegasnya.