Nama Nama Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjabtim

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

TANJABTIM, JAMBI  – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 70 dan 71 Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalon dan Pengumuman Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sementara.

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim ) melaksanakan rapat pleno guna menetapkan daftar Calon sementara (DCS) di ruang rapat kantor KPU Tanjabtim, Jumat (18/08/23)

Berikut jumlah lengkap daftar calon sementara yang di tetapkan KPU Tanjabtim berdasarkan nomor urut partai politik, silahkan klik nama partainya berikut ini:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Umat

Setelah penetapan ini diumumkan, KPU Tanjabtim  dapat menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal Calon dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut :

1. Tanggapan dan masukan Masyarakat dapat dilakukan secara tertulis dengan identitas diri dan disertai bukti yang relevan  kepada KPU Tanjabtim melalui:  website info pemilu KPU.

2. Tanggapan Masyarakat langsung mendatangi kantor KPU Tanjabtim dengan alamat Jl. Pangeran Dipenegoro, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.

4. Tanggapan dan masukan masyarakat  melalui email : kpu.tanjabtim@gmail.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *