Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Satuan unit reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang berkedok dengan iming-iming penyediaan lapangan pekerjaan khusus wanita muda.
Kasusnya kami peroleh dari aduan masyarakat yang melapor kepada kami melalui posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110, bahwa pada Selasa (15/8/2023) ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya.
Diketahui korban tersebut berinisial MJS (19) yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik.
Ternyata korban (MJS) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi di Penjaringan.
Setelah mendengar laporan tersebut, tim Opsnal Resmob langsung merespon cepat mencari dan mendatangi lokasi di mana korban berada.
Ternyata TW (23) bertugas sebagai perekrut dengan imbalan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per wanita yang berhasil direktut.
Polisi saat ini masih mengejar seorang tersangka lagi yaitu M (DPO) yang merupakan pengelola cafe melati tempat para korban dipekerjakan.
Akibat perbuatannya, TW (23) dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasa 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan paling lama 15 tahun.