Warga Kebraon 5 Gang Amalia Surabaya, Kelola Sampah Melalui Bank Sampah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Petugas Bank Sampah di Kebraon 5, Gang Amalia, RT. 07 RW. 02, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, menerima sampah yang dikumpulkan anggotanya, Kamis (20/08/2023).

Untuk menumbuhkan kesadaran dalam mengolah sampah rumah tangga, perlu adanya insentif yang bermanfaat secara langsung bagi masyarakat. Bank sampah yang sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk manfaat langsung yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” tambah Yuwono selalu RT 07

Hanya saja, peranan masyarakat untuk mendayagunakan sampah yang telah bertumpuk-tumpuk itu tampaknya masih relatif minim. memilah sampah.

Rendahnya kesadaran dalam pengelolaan sampah di kalangan masyarakat tersebut patut untuk dimaklumi. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis-jenis sampah sehingga tidak paham pengelompokannya. Limbah dan sampah dianggap hanya sebagai kotoran yang harus segera dibuang keluar dari rumah sehingga pemisahan jenis-jenis sampah itu menjadi tidak penting.

Alasan lainnya ialah masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa sampah yang dipilah bisa dimanfaatkan kembali dan menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Beberapa jenis sampah tertentu bisa dijual ataupun diolah kembali sehingga menghasilkan nilai ekonomi.

Ketidaktahuan tersebut bisa jadi karena kurang masifnya sosialisasi serta kurang maksimalnya sistem pengumpulan sampah di sejumlah daerah. Di Indonesia, pembuangan sampah di tingkat rumah tangga belum sepenuhnya menerapkan sistem pemisahan jenis sampah. Jika pun sudah dipilah dan dikumpulkan, masyarakat masih bingung ke mana mereka harus menyerahkan sampah-sampah tersebut. Kondisi demikian umumnya terjadi di wilayah-wilayah yang masih minim organisasi atau lembaga pengumpul sampah hasil pilahan rumah tangga.

Di tambahkan Ibu Kartika sebagai Ketua RW 02, di Indonesiaini, bentuk penerapan hukuman seperti itu belum dapat dilakukan, apalagi sanksi yang dikenakan berupa hukuman denda. Kebijakan atau program yang berkaitan dengan pemilahan sampah baru sebatas imbauan ataupun teguran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *