BPN Kota Sorong Bantah Dugaan Penggelapan Delapan Sertifikat Tanah

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

KOTA SORONG, PAPUA BARAT – Kepala Kantor BPN Kota Sorong “Yarit Sakona S.SiT dalam press realisnya membantah dugaan atau tuduhan penggelapan 8 sertifikat tanah yang dilansir media Kanal Papua Barat Daya, Medsos Tiktok dan beberapa Media Elektronik lainnya pada minggu lalu itu Hoax, yang dilakukan oleh Jati Yudha Marau selaku kuasa hukum Maria Manopo, selasa (22/08/23).

Ia menjelaskan bahwa Kepala BPN Kota Sorong tidak pernah melakukan penggelapan terhadap 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo yang merupakan obyek gugatan sengketa pertanahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong. Perlu diketahui bahwa 8 sertifikat tersebut merupakan obyek dugaan perkara dengan Nomor : 134/TBB.G/2023 dan kami Kantor Pertanahan Kota Sorong ditarik dalam perkara tersebut sebagai turut tergugat.

Surat somasi yang dilayangkan oleh pengacara Jati Yudha Marau selaku kuasa hukum Maria Manopo telah kami tanggapi dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2023 yang dalam poin tersebut menjelaskan kronologisnya sebagai berikut 1. Sehubungan dengan surat saudara nomor : 28/SM-JYM/KT-SRG/IV/2023. Sehingga berdasarkan inventarisasi pada Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo yang dijadikan barang bukti dalam Putusan Pidana Nomor : 163/PIB.B/2023/PN.Song tanggal 28 September 2002. Dan putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 94/PIB/2022/PT.JAP tanggal 11 November 2022 yang menyatakan saudara Maria Manopo terbukti bersalah melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

2. Pada tanggal 1 April 2022, saudara Vicky Nanuri selaku kuasa hukum tergugat melakukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong.

3. Setelah adanya putusan banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT. JAP tanggal 11 November 2022 kepada saudara Maria Manopo. Maka pada tanggal 14 Desember saudara Vicky Nanuri selaku penasehat hukum melakukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song tanggal 14 Desember 2022,
sehingga 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo belum dapat serahkan sampai saat ini.

4. Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Sorong tanggal 3 April 2023 telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor : 134/TDT.G/2022/PN.Song.

“Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong belum dapat menyerahkan 8 sertifikat tersebut sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap,” tegas Yarit Sakona.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *