Wali Kota Pekalongan Serahkan SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 16 Surat Keputusan (SK) pensiun dan 157 SK kenaikan pangkat diserahkan Wali Kota Pekalongan kepada 173 Aparatur Sipil Negara (ASN). SK tersebut efektif berlaku 1 September 2023.

Bacaan Lainnya

“Ada dua momen yang akan selalu diingat oleh seorang ASN saat mengakhiri pengabdiannya kepada negara, yakni menerima SK CPNS dan SK pensiun,” ujar Walkot Afzan Arslan Djunaid di Ruang Jlamprang, Kamis (31/8/2023).

Kepada penerima SK kenaikan pangkat, walikota berpesan agar memiliki dedikasi yang tinggi karena mengabdi kepada negara itu merupakan tugas yang mulia dan tidak setiap orang mampu melakukannya.

Ia pun mendoakan kepada ASN pensiun maupun ASN kenaikan pangkat agar senantiasa dberikan kesehatan bagi yang mengakhiri pengabdian dan yang nelanjutkan tugasnya mengabdi kepada negara.

“Kami titip yang pensiun hari ini tetap mengabdi kepada masyarakat melaui kemampuan dan pengalamannya sebagai mantan abdi negara dan meningkatkan kinerja pengabdian kepada yang baru saja naik pangkat,” kata walikota dalam pesannya.

Adapun salah satu penerima SK pensiun adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Budiyanto.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Miji Rustiyanti menyebut selain menerima SK pensiun, 16 ASN yang pensiun juga menerima Tabungan Hari Tua (THT).

Sedangkan ASN penerima SK kenaikan pangkat terdiri dari golongan I, II, III dan IV. Semua SK mulai berlaku pada 1 September 2023.

“Kami ucapkan selamat bagi yang naik pangkat dan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi penerima SK pensiun,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *