KPK Akan Tegas Kasus Korupsi di Pemilu 2024

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Disebuah acara di sebuah media elektronik yang ditayangkan di salah satu media elektronik tv one terlihat sebuah acara dengan tema “Menuju Pemilu Damai” yang terlihat dihadiri oleh sekjen tiga partai yakni PKS, PDIP dan Gerindra ada kabar yang diutarakan oleh orang yang juga salah satu panelis mengatakan bahwa cak imin, mantan menteri ketenagakerjaan diduga akan diperiksa oleh KPK.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini presiden jokowi tidak ikut intervensi dalam permasalahan hukum, Tapi itu kembali kepada penegak hukum seperti KPK Ucap Hasto sebagai sekjen PDIP.

Dikabarkan juga oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan penindakan kasus korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), calon legislatif (caleg) hingga calon kepala daerah di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini tidak seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda proses hukum hingga pemilu selesai.

Salah satu sosok yang digadang-gadang bakal calon wakil presiden (Bacapres) 2024 yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kini terusik dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012.

Diketahui di tahun itu Cak Imin menjadi Mennakertrans periode 2019-2014 saat Presiden Indonesia adalah SBY.

Dengan demikian KPK bakal memeriksa Ketua Umum PKB itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi KPK, Asep Guntur menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, siapapun dia wajib diperiksa. Meski sekalipun dia pejabat.

“Semua pejabat ditempu waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jum’at (1/9/2023).

Menurut jenderal polisi bintang satu ini, bahwa pemeriksaan itu untuk mendapatkan informasi yang sejelas – jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *