Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPANULI SELATAN, SUMUT – Seperti Kita ketahui dalam suatu pekerjaan / Kontruksi sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang pemasangan Papan informasi yang kerap disebut plang informasi/plang proyek yang mana pekerjaan dimaksud yang anggarannya berasal dari Negara, Baik itu APBN, APBD dan lain sebagainya.
Namun pemasangan Papan Informasi pada suatu pekerjaan fisik yang sering disebut Proyek sudah tidak begitu diindahkan lagi baik pihak rekanan ataupun Dinas yang di Poskan untuk pekerjaan dimaksud atau lebih tepatnya diduga kuat sudah tidak patuh lagi terhadap UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terbukti saat gabungan awak media melakukan giat jurnalis nya sebagai Sosial Kontrol dan menemukan banyak pekerjaan Fisik di wilayah Tapanuli Selatan salah satu Contoh Pekerjaan Dranase di wilah Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak menemukan adanya papan informasi.
Awak media ini mencoba komunikasi dengan pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Sebut saja Kepala Tukang (meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan) dan menanyakan beberapa hal yang bersangkut Paut dengan pekerjaan tersebut seperti Papan Informasinya dimana, Kontraktor serta besar anggarannya.
“Papannya di ujung sana bang. Kontraktornya inisial A tinggal di Padang Matinggi Kota Padangsidimpuan. Besar anggarannya tidak tau bang,” ucap Kepala Tukang.
Sayangnya informasi yang diberikan Kepala Tukang bertolak belakang dengan hasil penelusuran awak media sorotnews.co.id.
Papan Merk Sudah di kroscek dari ujung keujung namun tidak ditemukan.
Kontraktor Inisial A saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada pekerjaannya di daerah tersebut sehingga diduga pekerjaan siluman.
Selanjutnya investigasi sorotnews.co.id mencoba konfirmasi kepada Plt. Kadis PU Tapsel Oskar Hendera Daulay, melalui perpesanan WhatsApp.
“Siap bang ku, muliate godang abang ku, informasi nya abang ku,” (siap bang, terima kasih banyak informasinya abangku),” jawab Oskar, singkat dan tidak menjelaskan tentang topik yang bersangkut paut.
Biar tidak ada kesalahan dalam pemberitaan gabungan awak media meminta bertemu langsung dikantor Dinas PU Tapsel sayangnya Plt. Kadis PU Tapsel Oskar Hendera Daulay enggan menjawab permintaan konfirmasi dari awak media ini.
Dengan Sikap Plt. Kadis PU yang demikian patut diduga telah terjadi persekongkolan antara Dinas dengan Rekanan (Kontraktor) dan menganggap UU No. 14 tahun 2008 tersebut bukan lagi Masalah bagi suatu pekerjaan fisik.
Terakhir gabungan Awak media meminta agar Bupati Tapsel Dolly Pasaribu memanggil serta mengevaluasi kinerja Plt. Kadis PU Tapsel Oskar Hendera.