Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Sebuah perusahaan penyedia air bersih untuk kebutuhan kapal di Pelabuhan PLTU Batang mengalami kolap. Pasalnya sejumlah pihak tanpa dilengkapi izin yang sah turut melakukan hal yang sama sehingga perusahaan resmi merugi.
“Kami ini perusahaan yang memiliki izin resmi dan memiliki kontrak dengan PDAM untuk menjadi penyuplai air bersih ke palabuhan,” kata AG pemilik perusahaan, Selasa (5/9/2023).
Akibat dari praktik distribusi air ilegal yang bersumber dari sumur bor tersebut membuat perusahaannya mandeg atau tidak lagi ada pekerjaan. Sementara yang ilegal dibiarkan tanpa ada penindakan hukum.
Ia menjelaskan sejak 2016 perusahaan miliknya sudah menjalin kerjasama pembelian air PDAM sebanyak 1000 ton per bulan untuk dikirim ke kapal – kapal yang berlabuh di Pelabuhan Batang maupun Pelabuhan PLTU Batang.
Belakangan sejak 2020 perusahannya mulai tidak lagi bisa mengirim air bersih dari PDAM ke kapal yang membutuhkan lantaran sejumlah pihak dengan berbekal air dari sumur bor ikut memasok ke lokasi yang sama.
“Mereka ini tidak mengambil air bersih dari PDAM, namun justru menyedot air sumur bor yang tidak ada izinnya untuk dijual ke kapal padahal air tidak layak,” terang AG.
Selama ini perusahaannya rutin membayar PPN PPH dan PNBK ke negara, sementara para pelaku yang ilegal justru merugikan keuangan negara. Mereka ini seperti dilindungi sehingga bebas menjalankan usahanya.
“Kegiatan distribusi air ilegal ke kapal yang ada di pelabuhan berlangsung sejak 2021 dan selama itu negara rugi miliaran rupiah,” ucapnya.
Sebagai perusahaan yang taat peraturan tentunya menyayangkan usaha air ilegal yang tidak ada kontribusinya ke negara serta melanggar hukum tidak memjadi perhatian penegak hukum.
Untuk itu pihaknya mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum atas kerugian yang ditanggung dan memulihkan haknya sebagai perusahaan yang legal menjalankan kegiatan suplai air ke kapal.