Rumit! Saling Tuding Cari Aman Panitia PTSL di Kelurahan Mayangan Wiradesa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni/Tim.

PEKALONGAN, JATENG – Dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selalu bermunculan tiap tahunya di beberapa Kelurahan maupun Desa sudah sering terjadi hingga ke permasalahan hukum. Kini muncul lagi dugaan pungli PTSL pengurusan surat hibah maupun waris seperti yang terjadi saat ini pada Keluruhan Mayangan kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan.

Informasi dugaan tersebut diinformasikan salah satu pemohon inisial NS. Dirinya mengatakan saat ini status tanahnya masih hibah atau waris dan akan dibagi menjadi 6 nama yaitu saya, anak saya dan saudara melalui program PTSL tahun 2023 ini, dirinya dimintai uang sebesar Rp. 1.800,000,- kepada Carik Harjo waktu pengukuran pada saat itu,

“Katanya uang sebanyak itu untuk pembuatan surat leter C dan penyeplitan dengan masing masing perbidangnya atau pernama Rp 300.000,- sama rata. Itu belum termasuk pendaftaran PTSL. Kalau di tambah uang pendaftaran PTSL dan uang syukuran setelah jadi sertifikatnya nanti perbidang Rp. 300.000,- dan kalau uang tersebut di jumlah menjadi Rp. 600.000,- perbidangnya,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, untuk terkait masalah uang upah panitia PTSL sebesar Rp. 150.000,- tersebut, dikatakan Suradi ketua panitia PTSL katanya dirinya mencotoh desa tetangga kita yaitu desa Kemplong yang sudah sukseskan program PTSL.

“Uang upah untuk panitia tersebut akan di bayarkan nantinya setelah sertifikat jadi atau pada waktu pembagian sertifikat di aula kelurahan,” kata Suradi.

“Sebenarnya masalah ini pada waktu sosialisasi dari pihak panitia PTSL sendiri menghimbau kepada pemohon jangan sampai bocor kemana mana agar merahasiakanny,” imbuh NS.

Selamet Armaji selaku Lurah Kelurahan Mayangan Jum’ at (1/9) waktu di konfirmasi awak media mengatakan, Bahwa kelurahan Mayangan tahun ini mengajukan PTSL dan saat ini sementara ada 256 pemohon, dan untuk terkait dalam panitia PTSL dirinya tidak masuk kepanitiaan dan itu ada panitianya sendiri.

“Itupun setahu saya pemohon diwajibkan hanya membayar Rp. 150.000,- sesuai SKB tiga Menteri. Kalau ada pemohon yang membayar lebih, itu kewenangan panitia. Coba tanyakan saja pada panitianya,” pungkasnya.

Sukardi selaku panitia PTSL waktu dikonfirmasi awak media Jum’at (1/9) di kantor kelurahan Dirinya mengatakan, “Bahwa terkait pembuatan leter C hibah waris dari panitia tidak menangani itu diluar kepanitiaan, panitia hanya menerima pemohon peserta PTSL yang sudah lengkap persyaratannya. Adapun terkait pemohon yang tanahnya masih statusnya waris kemungkinan itu ada yang mengurusi sendiri yaitu Raharjo selaku Carik Kelurahan. Dan untuk terkait uang tambahan atau tasyakuran Rp. 150.000,- itukan baru wacana belum terealisasi,” ungkapnya.

Harapan dari NS selaku pemohon PTSL supaya dari pihak Dinas terkait maupun APH menindak lanjuti masalah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *