Kajari Pangkep Lakukan Restorave Justive Terhadap Tersangka di Kejaksaan Negeri Pangkep Sulsel

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mahmud Kaci. 

PANGKEP, SULSEL – Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto, S.Sos., S.H, telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : B – 2013/P.4.27/Eoh.2/09/2023 tanggal 11 September 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan kronologis kejadiannya bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei tahun 2023 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Jambu Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Tersangka H melakukan tindak pidana pengancaman terhadap saksi korban I, seraya membawa senjata tajam jenis badik dengan maksud mengancam saksi korban sambil berkata “kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar”. Tersangka kemudian menjambak rambut korban sampai jatuh dan pingsan karena merasa takut. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013).

Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Tersangka H tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi / perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Akhmad Putra Dwi, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Kajari Pangkep) pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 lalu. Dimana dalam pelaksanaan perdamaian tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya. Pada akhirnya kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa syarat apapun.

Bahwa sebelumnya pun, pada tanggal 07 September 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Kajari Pangkep) didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan ekspose pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Direktur Tindak Pidana Oharda. Hasilnya perkara atas nama Tersangka tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Perkara berdasarkan Restorative Justice dengan persyaratan :

1. Syarat Terpenuhi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;

2. Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II;

3. Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;

4. Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala;

5. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi anak-anaknya;

6. Tersangka mempunyai dua orang anak perempuan yang masih kecil;

7. Tersangka telah menyesali perbuatannya.

Adapun tanggapan dari keluarga tersangka setelah dilakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice yaitu merasa sangat bahagia karena tersangka H sudah bisa berkumpul bersama keluarga dan bisa kembali mencari nafkah untuk anak dan istri serta mengucapkan terima kasih banyak kepada korban yang telah berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka tanpa persyaratan apapun.

Ucapan ucapan terima kasih juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkep dan Jaksa Fasilitator yang telah memfasilitasi sehingga saksi korban dan tersangka bisa berdamai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *