Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli.
HUMBAHAS, SUMUT – Personil Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan Sumatera Utara, berhasil menggulung lima (5) orang kurir Narkoba jenis Shabu dan ganja ,tepatnya di SPBU Desa Nagasaribu ,Sabtu (16/9) sekira pukul 22.35.WIB
Kelima pelaku itu adalah lelaki dewasa dengan inisial JHA alias Vian,21, RIL alias Tobing,22, ALT alias Tob,35, NLT alias Vendro,23, dan NLT alias Vendra, 23. Para tersangka tindak pidana narkoba tersebut merupakan warga Desa Parbubu Julu, Kec. Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, SH., SIK., MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE., MH di kantornya mengatakan, penangkapan kurir shabu dan ganja itu berawal dari penggeledahan terhadap terduga Vian dan Tobing di SPBU Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintongnihuta, Wilkum Polres Humbahas. Dari kedua laki-laki itu ditemukan satu paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1.31 gr, diselipkan di dalam kotak rokok surya.
Dijelaskan, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, kepada petugas, Vian dan Tobing mengaku disuruh mengambil barangbukti. Selanjutnya, atas keterangan kedua laki-laki dewasa itu, dengan mudah petugas mengamankan Tob, Vendro dan Vendra. Dari ketiga kawanan pelaku narkoba ini ditemukan satu lembar kertas berisi narkotika diduga jenis ganja berat kotor 1.55 gr.
Ditambahkan, selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah kotak rokok gudang garam, satu buah kaca pirex, satu unit Sepeda Motor Honda Beat, empat unit handphone merek Realme dan Vivo.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, sambung kapolres, kelima tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan (lahgun) narkoba itu digelandang ke Mapolres Humbahas. Sementara barang bukti, diamankan petugas guna kepentingan penyidikan.