Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan mengungkap kasus pernikahan usia dini meningkat tiap tahunnya. Pengaruh media sosial masih dianggap sebagai salah satu pemicunya.
“Terhitung sejak 2021 hingga 2023 tren kasus pernikahan usia dini di Kota Pekalongan mengalami peningkatan. Di 2021 ada 53, 2022 ada 60, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33,” ungkap Sabaryo Pramono, Kamis (21/9/2023).
Sabaryo menyebut pernikahan usia dini akan menyebabkan kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan serta meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak.
Kemudian pernikahan usia dini juga berdampak pada ketidaksiapan mental membina rumah tangga sehingga meningkatkan risiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental dan pemberian pola asuh yang tidak tepat serta berpotensi meningkatkan risiko anak stunting.
“Kami membangun kolaborasi bersama untuk pencegahan perkawinan anak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota di mana ada komitmen di 2025 Kota Pekalongan terbebas dari kasus pernikahan dini,” ujarnya.
Pihaknya menyoroti marak kasus yang terjadi di masyarakat itu banyak penyebabnya, yang paling rentan jadi pemicunya adalah dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan.
“Upaya memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA) terus dilakukan seperti temuan anak yang hamil duluan dan masih berstatus pelajar jangan dikeluarkan, namun cuti sampai masa lahiran sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun,” papar Sabaryo.