Kasus Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Seragam Pramuka Di Pemalang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEMALANG, JATENG – Polisi akhirnya menyudahi penyelidikan panjang dalam upayanya menangkap pelaku pembunuhan perempuan berseragam pramuka yang ditemukan tewas di aliran sungai areal tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

Jajaran Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap pelaku sekaligus mengungkap motif kasus pembunuhan Rika Indriyani (20) warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

“Alhamdulillah pada 22 September 2023 kemarin kita berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku AM warga Desa Kedawung, Kecamatan Comal,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatikha Handishka di Mapores, Senin (24/9/2023).

Selain menangkap pelaku dan mengungkap motif kasus pembunuhan yang terus menjadi perhatian masyarakat dalam sebulan terakhir, pihaknya juga mendapatkan barang bukti motor yang sempat dijual online seharga Rp 3 juta dan plat nomor yang dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Adapun motif pelaku menghilangkan nyawa korban adalah untuk menguasai motor dan barang berharga seperti dompet berisi uang Rp 900 ribu serta ponsel yang belakangan dibanting pelaku lantaran panik ada panggilan masuk.

“Korban dibekap kurang lebih 15 menit hingga korban kejang-kejang dan meninggal dunia di lokasi. Pelaku rencananya hendak berbuat asusila namun setelah melihat korban sudah tidak bernyawa dan mengeluarkan kotoran akhirnya mengurungkan niatnya,” terangnya.

Pelaku sempat pergi meninggalkan korban lalu kembali lagi sambil membawa seragam pramuka lalu mengenakannya ke jasad yang bertubuh kecil lalu dibungkus dengan sarung dan diikat atas dan bawah.

Tubuh korban yang sudah karungi sarung dibawa menuju Desa Blendung, Kecamatan Ulujami lalu ditenggelamkan di aliran sungai yang ada di kawasan tambak. Tubuh korban diberikan pemberat berupa batu agar terus tenggelam di dasar sungai.

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338, 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKBP Yovan Fatikha Handhiska.

Kemudian modus yang dilakukan pelaku untuk menarget korban adalah dengan membuat akun media sosial atas nama orang lain dan profil yang juga orang lain. Pelaku berkenalan dengan korban melalui akun Facebook palsu tersebut dan mengadakan janji pertemuan.

“Pada pada 20 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB korban yang telah selesai bekerja di rumah makan berpamitan kepada rekannya untuk menemui seseorang di depan SMAN 1 Comal lalu setelah bertemu keduanya berkeliling mengendarai motor korban,” katanya menjelaskan.

Sesampainya di daerah Dukuh Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal keduanya berhenti dan pada saat itu korban meminta pelaku untuk membuka masker. Karena bingung pelaku nekat membekap korban hingga menyebabkan kematian.

“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana serupa sebelumnya maupun adanya keterlibatan pihak lain termasuk asal muasal sergam pramuka yang diperoleh pelaku,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi untuk memastikan AM sebagai pelaku pembunuhan, pihak Polres Pemalang sempat menugaskan Waka Polres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono untuk menyamar sebagai petugas sensus kependudukan lalu mendatangi rumah pelaku.

Dari hasil informasi yang didapat, pihak penyidik Polres Pemalang lantas memastikan bahwa AM adalah benar-benar pelaku pembunuhan yang kasusnya sangat merepotkan petugas lantaran perlu kerja keras serta banyak juga disorot nitizen maupun masyarakat dari Agustus hingga September 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *