Polisi Bantah Kasus Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Melahirkan Dihentikan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Satreskrim Polres Pekalongan Kota memastikan penanganan kasus rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur warga Kecamatan Tirto, Pekalongan masih berlanjut. Ia membantah perkara itu dihentikan.

“Sedang kita tangani. Sudah terbit LP berlanjut penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono di ruangannya, Senin (16/10/2023).

AKP Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban yang sudah dilakukan visum dengan bukti yang lengkap.

Kendati demikian pelaku hingga saat ini masih kabur keluar kota sehingga upaya yang dilakukan masih penyelidikan. Pelaku sudah diupayakan untuk ditangkap.

“Nanti apabila sudah ada kita tangkap lalu kita proses. Jadi perkara ini tidak kita hentikan,” jelasmya.

AKP Sumaryono mengungkap baru satu korban melapor kemudian akan dikembangkan lebih lanjut ke korban lainnya. Nanti akan dimaksimalkan.

“Kita jerat dengan pasal yang seberat-beratnya terhadap pelaku,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Zaenudin bersama Didik Pramono dari LBH Adhyaksa menambahkan muncul informasi yang menyebut ada korban lain dengan pelaku yang sama di tempat yang berbeda.

“Kami masih mengumpulkan informasi tersebut. Lengkapnya nanti akan kami disampaikan agar lebih jelas,” janjinya.

Sebelumnya diberitakan seorang gadis belia di bawah umur warga Kecamatan Tirto, Pekalongan menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan bayi. Sekarang usia bayi dua bulan.

Ironisnya meski kasusnya sudah dilaporkan ke polisi sejak tahun lalu belum pernah ada proses lanjutan. Keluarga korban mengaku sudah melapor pada November 2022 lalu.

Adapun pelaku yang setahun tidak dilakukan penangkapan diduga menjadi penyebab bertambahnya korban. Pelaku menurut keluarga korban masih bebas berkeliaran.

Keluarga korban meminta agar pelaku ditangkap dan diproses hukum lalu dipenjarakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *