Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Masih segar diingatan masyarakat kota Padangsidimpuan tentang ditetapkannya 3 orang tersangka Dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan ruang peraktek siswa (RPS) SMKN-2 Padangsidimpuan beberapa Waktu lalu, Selasa (17/10/2023)
Informasi yang disampaikan langsung Demikian Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang SH.MH didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH., MH.
Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus dilaksanakan lanjutan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tekhnis instalasi tenaga listrik dan teknik audio vidio pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah), pada hari Senin kemarin (16/10/2023) di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor.
Masih menurut Zega untuk agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Putusan kepada para terdakwa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Majelis Lucas Sahabat Duha, SH., MH, (Hakim Anggota) Nelson Panjaitan, SH., MH, (Hakim Anggota) Husni Tamrin, SH., MH, terhadap 3 orang terdakwa yakni Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao.
“Terdakwa Hasudungan Limbong, SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),” Jelas Yunius Zega.
“Terdakwa Bibel Panjaitan bahwa Terdakwa Hasudungan Limbong, SE terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan kepada Terdakwa BIBEL PANJAITAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan ketentuan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititip pada RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) di Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan serta uang sebesar Rp.126.275.312,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ” tambah Yunius.
“Terakhir Terdakwa Meiman Tafonao
Bahwa Terdakwa Meiman Tafonao, ST terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menetapkan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah),” beber Yunius
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa/penasehat para terdakwa serta Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari, dan apabila dalam waktu selama 7 hari kedepan, para terdakwa/ penasehat para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.