Polisi Gerak Cepat Amankan Diduga Oknum Ormas Lakukan Pungli Yang Viral Di Medsos

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Beredar sebuah video seorang wanita kerja di salah satu kantor yang merekam diduga oknum salah satu dari ormas ini sedang lakukan aksi pungli yang terjadi di sebuah Gedung Les Privat Bahasa Inggris di wilayah Jl. Panjang Alfalah, Kampung Baru (Assirot), Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Terlihat dalam rekaman video yang sudah viral di media sosial Instagram dengan akun @Jakartabarat24jam itu terlihat seorang pria berinisial NI dengan menggunakan diduga seragam dan mengaku sebagai diduga salah satu anggota ormas serta diduga juga mengatas namakan membawa nama dari Polsek Kebon Jeruk, diketahui oknum anggota ormas ini diduga lakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan meminta sejumlah uang kepada karyawan seorang perempuan di kantor tersebut.

Menanggapi hal tersebut petugas kepolisian dari Polsek kebon jeruk segera mengambil tindakan respon cepat dalam kasus ini dan sudah berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut dengan berinisial Ni (32).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras).

Ini orang mabuk saja, bukan ormas dan sudah kami amankan,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, pada jum’at (20/10).

”Diduga Pria itu bukan salah satu anggota ormas hanya saja sengaja mengatas namakan salah satu anggota dari ormas serra membawa nama polsek agar bisa mulus dalam melancarkan aksinya untuk melakukan pungli,” ujarnya

Sutrisno menegaskan bahwa itu murni adalah modus pelaku agar aksinya bisa mulus untuk menakuti korban dan meminta sejumlah uang

”Jadi modus pelaku hanya mengatasnamakan anggota ormas dan mengatas namakan polsek kebon jeruk untuk menakuti korban,” bebernya

Meskipun demikian dalam kasus ini kami telah melakukan mediasi antara pelaku dengan korban dan korban bersedia untuk memaafkan perbuatan pelaku.

”Korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku untuk tidak melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, ” terangnya

Dalam upaya menghindari perbuatan serupa terulang, pihak Polsek Kebon Jeruk memutuskan untuk melakukan restorative justice.

Mereka (pelaku dan korban) membuat surat pernyataan bersama, di mana pelaku berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *