Kangkangi Undang Undang, Motor Ditarik Dijalan Oleh Oknum Debt Collector FIF Cianjur

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim/Red.

CIANJUR, JABAR –  Kepolisian sudah memberikan himbauan agar tidak ada lagi debt Collector yang menarik kendaraan di jalan raya. Karena itu melanggar Undang Undang Fidusia. Itu namanya Perampasan. Kepolisian telah mewanti wanti bakal mempidana pihak yang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor yang kerap dilakukan oknum debt collector di jalan raya, Rabu (8/11/2023).

Semua ada mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak leasing jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

Saat ini informasi didapat Redaksi Rabu 8/11/2023 telah terjadi Penarikan / perampasan motor di jalan nasional Cianjur.

“Perampasan yang dilakukan oleh oknum oknum Debt Collector dengan cara memepet korban dengan 2 motor dan pelaku berjumlah 4 orang mereka mengaku mengatas namakan Collektor pembiayaan FIF Blk Cianjur dan motor dengan plat F.5838 WAF yang di rampas / diamankan di giring ke pos FIF ciranjang Cianjur,” ucap Asep, korban penarikan tersebut. Korban saat itu digiring ke pos FIF Ciranjang, Rabu (8/11/2023).

Setelah ada konfirmasi via seluler oknum Debt collector tersebut nelpon kepihak atas nama, ditariknya motor itu karena telat 3 bulan dan atas nama mengatakan baru jalan dua bulan ko ditarik, tanpa ada surat resmi dari pembiayaan tersebut dengan surat peringatan 1 atau 2 atau 3 padahal kan baru ada pembayaran ke Debt Collector resmi datang ke rumah atas nama ditanggal 23-10-2023 dengan pembayaran bukti dan dilihat data baru akan dua bulan telat.

Dengan kejadian ini atas pemilik geram sekali padahal adanya surat pembayaran kenapa tiba tiba motor di rampas alias ditarik di jalan.

“Ini uda masuk unsur pidana perampasan ataupun pencurian. Kan STNK ada. atas nama saya. Dan aneh yang melakukan adalah pihak ketiga. Padahal beberapa hari sebelumnya collector resmi dah datang kerumah,” ucap Bambang, suami dari Kasirah.

Sangat disesalkan harus ditempuh oleh pihak ketiga dari leasing pembiayaan jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Tindakan leasing melalui pihak ketiga oknum debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut dan kunci motor, bakal dijeratnya pidana,” ucap Bambang.

“Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik, inikan masuk ke ranah UUD perlindungan konsumen,” jelas Bambang.

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori pelanggaran perlindungan konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

Dan beratnya lagi tindakan ini dapat dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dan perlu diketahui juga penarikan motor dalam proses eksekusi penarikan kendaraan dari konsumen didampingi harus didampingi pihak Polisi, serta juga mesti sesuai petunjuk Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Sedangkan tahapan eksekusi pertama melalui surat peringatan dulu sampai tiga kali. Kemudian somasi hingga jalan terakhir adalah penarikan paksa dengan syarat sudah terpenuhinya semua legalitas dan prosedur yang berlaku.

“Atas kejadian ini atas nama konsumen merasa dirugikan, sudah dilaporkan ke Resort Polres Cianjur untuk ditindak lanjuti oleh aparat penegak Hukum,” ungkap korban.

Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak leaing (FIF Ciranjang), terkait tindakan dugaan perampasan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *