Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli.
HUMBAHAS, SUMUT – Menanggapi adanya kabar beraroma manipulatif dan persengkongkolan dalam proses pengajuan pelaksanaan lelang kendaraan dinas dan Asset lainnya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memangil pejabat teknis yakni Kepala Bidang Aset, Selasa,(14/11)
Dari keterangan yang diambil awak media dari wakil ketua komisi C, Poltak Purba.ST menyampaikan bahwa dari Komisi C masih sebatas meminta penjelasan dari pihak -pihak terkait, seputar prosedur dan mekanisme pelaksanaan lelang.
“Disampaika pada rapat perdana yang digelar pada Senin, (6/11) pekan lalu Komisi C mempertanyakan perbedaan antara dokumen administrasi lelang pada Mei 2023 dan juga Oktober 2023.
“Yang mana pada bulan Mei kemarin, Sekda selaku pejabat pengelola barang sekaligus pemohon lelang terlibat menandatangani, sedangkan untuk pelaksanaan lelang di Bulan Oktober 2023, justru Kepala BPKAD yang terkesan bertindak sebagai pemohon atau pejabat pengelola barang, terbukti dengan terbitnya pengumuman yang bertanda tangan Kepala BPKAD, selain itu, pihak nya juga ingin memeriksa kondisi kendaraan dinas yang dilelang tidak dalam keadaan utuh.
Lanjut menurut politisi partai PSI ini, ada beberapa indikator yang hendak di gali baik secara prosedur di Pemda sendiri maupun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.
“Diketahui selama setahun ini, Bidang Aset telah 2 kali melaksanakan lelang, di bulan Mei dan Oktober. Keterangan yang kita peroleh, pada bulan Mei hanya 1 unit kendaraan saja yang terjual. Sehingga dilanjutkan lelang ke 2 di bulan Oktober ini. Namun pada pelaksanaan lelang ke 2 ini, terdapat fakta yang menarik yaitu, kendaraan dinas kepala BPKAD Toyota Innova BB 247 D yang dilelang atau dijual dalam kondisi tidak ber roda serta kabarnya minus kursi penumpang dan tape musik,” katanya.
Menurut nya hal itu merupakan indikasi yang patut ditindaklanjuti, sehingga Komisi C telah mengagendakan rapat ke 2 dengan agenda permintaan keterangan lanjutan, pasca pihaknya melakukan kordinasi dan konsultasi dengan KPKNL seputar legitimasi pengumuman lelang dan kondisi fisik kendaraan yang diajukan untuk dilelang.
“Apakah keadaan barang yang dimohonkan untuk dilelang ke KPKNL memang sudah tidak beroda. Jika demikian kemana rodanya, mengapa bisa demikian. Yang jelas persoalan lelang ini masih berlanjut untuk dirapatkan dengan pihak terkait, ” ungkapnya.
Disinggung soal penetapan harga jual objek lelang, Poltak Purba kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang pernah Ia lakukan dengan pihak KPKNL, harga atau nilai objek lelang ditentukan oleh pihak KPKNL, setelah dilakukannya verifikasi terhadap barang yang akan dilelang.
Pihak KPKNL Padangsidimpuan melalui Ali Pulungan yang kembali dikonfirmasi media Selasa,(14/11/2023) mengaku bahwa pengumuman lelang, secara publisitas dan secara formil sudah terpenuhi, dengan mempedomani PP No. 28 tahun 2020 tentang pengelolaan Barang milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Akan tetapi menyangkut urusan internal pemda soal pendelegasian wewenang menyangkut pelaksanaan pelelangan bukan ranah KPKNL berkomentar,” katanya.