Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.
AIRMADIDI, SULUT – Program infrastruktur kerakyatan padat karya Kementrian PUPR bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan lajunya perekonomian hingga ke pelosok desa merupakan salah satu program andalan era pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo wajib didukung BPJN di seluruh Indonesia.Hanya saja program padat karya yang juga bertujuan penuntasan kemiskinan di BPJN Sulut terkesan mubazir.
Padahal sesuai aturan Program Padat Karya yang difokuskan ke Bidang Jalan dan Jembatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program ini dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Tapi entah padat karya di BPJN Sulut melalui proyek infrastruktur pekerjaan sederhana seperti pembersihan dan pembangunan drainase justru tenaga kerja didominasi oleh pekerja dari perusahaan kontraktor selaku pemenang tender.
Robby tokoh masyarakat Minahasa kepada Sorot News mengatakan, proyek padat karya manfaatnya sangat besar dirasakan oleh warga desa serta peningkatan perekonomian desa setempat.
“Makanya implementasi proyek padat karya harus direalisasikan sesuai peruntukannya agar warga masyarakat cukup merasakan dampak positifnya. Jangan disalahgunakan karena masa depan warga tergantung pula dari kebijakan pemerintah,” tutur Robby Sabtu (11/11/2023) di Tondano Minahasa.
Kabalai BPJN Sulut Hendro Satrio ditanya terkait perihal tersebut mengutarakan, maksud dan tujuan pemerintah membuat program padat karya salah satunya yaitu untuk penanggulangan covid-19.
“Benar sesuai aturan kontraktor pelaksana dalam.melakukan pekerjaan harus menggunakan masyarakat sebagai tenaga kerja di desa terdekat. Tapi adakalanya ada permintaan tenaga kerja dari kontraktor ke warga setempat,” terang Hendro Satrio Senin (13/11/2023) di Kantor BPJN Sulut.
Meski begitu sambungnya, pihak penyedia sangat sulit memperoleh tenaga kerja dari warga sebab, banyak warga berkerja di perusahaan swasta maupun jenis-jenis pekerjaan lainnya.
“Tapi sesuai informasi ini nanti kami koordinasikan kembali ke PPK maupun kontraktor pelaksana seraya mempertanyakan topik padat karya BPJN Sulut wajib aturan melibatkan tenaga kerja desa setempat sebagai pelaku pembangunan infrastruktur berskala kecil,” tutup Hendro Satrio.