Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan menyatakan belum sepakat atas besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Pernyatan sikap SPN itu didasari usulan kenaikan upah buruh belum disetujui.
“Kami belum sepakat dengan besaran UMK yang akan diusulkan ke walikota,” ujar Ketua SPN Kota Pekalongan Mustakim, Sabtu (25/11/2023).
Ia menyebut hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan bersama pemerintah dan pengusaha serta asosiasi buruh belum ada kesepakatan dari segi penghitungan yang akan menjadi dasar penentuan UMK.
Mustakim menjelaskan dari hasil rapat sidang pengupahan terdapat sejumlah masukan dari Dewan Pengupahan seperti penghitungan UMK menggunakan PP 51 Tahun 2023.
Hasilnya dari penghitungan formula alfa sebesar 0,20 persen dengan usulan UMK sebesar Rp 2.389.801 tersebut belum sepenuhnya disetujui oleh SPN.
“Kami, SPN sebagai salah satu anggota Dewan Pengupahan belum sepakat atas besaran usulan UMK ini,” tegas Mustakim.
Ia mengungkapkan usulan UMK dari SPN adalah kemaikan upah sebesar 15 persen, kemudian usulannya sebesar Rp 2.651.696. Jika PP 51 yang dipakai maka nilai alfa yang diusulkan 0,30.
Mustakim mengatakan akan melakukan audensi dengan Wali Kota Pekalongan terkait hasil rapat membahas UMK yang rencannya juga sama – sama akan diusulkan.