Kejari Padangsidimpuan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Jajaran Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan Giat Monitoring serta Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Wilayah Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/11/2023)

Bacaan Lainnya

Informasi yang diterima awak media Sorotnews.co.id melalui Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, SH bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu (29/10/2023) kemaren yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa dan Staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Kemudian kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi berlangsung di 3 (tiga) Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara diantaranya Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan Monitoring dengan melihat Dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa dan Realisasi Dana Desa, Melakukan Pengecekan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya berasal dari Dana Desa.

Kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mendapatkan hasil evaluasi terhadap Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :

* Kepala Desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (PAD)

* Agar kedepan Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Strandar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku

* Kedepan kepada Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2023 juga akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat;

* Agar para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023. Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023.

Apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *