Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.
MALANG, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, dengan sangat terpaksa memutus kontrak proyek pekerjaan rehabilitasi jembatan jalan Majapahit yang tengah dikerjakan oleh CV Jaya Abadi.
Jembatan yang melintang diatas Sungai Brantas yang menjadi akses dari Bundaran Tugu menuju kawasan Alun alun dan Kayu Tangan Heritage tersebut, yang di rehabilitasi sejak Tiga bulan lalu, dari pantauan media ini di lapangan progresnya antara 30 persen.
Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Drs Dandung Djulharianto, MT, mengatakan bahwa, “kontraktor pelaksana perbaikan Jembatan Majapahit dengan nilai kontrak 4 Milyar itu, otomatis sudah tidak bisa melanjutkan pekerjaan ini. Dan Kontraktor nya juga sudah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa Sudah tidak sanggup,” katanya.
“Oleh karena itu, sudah kita putus kontraknya dan itu sudah di Audit oleh Inspektorat Kota Malang,” tegas Dandung, di kantornya Selasa (19/12/2023).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang yang satu ini dinilai tegas dan disiplin.
“Siapapun, Kontraktor Pelaksana yang Wanprestasi (Gagal) tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, maka langsung kita putus Kontrak. Dan konsekwensinya kontraktor yang gagal ini, dipastikan tidak bisa ikut lelang pada tahun tahun mendatang. Karena perusahaan ini telah masuk daftar hitam (Blacklist). Otomatis kita blacklist tidak boleh ikut lelang selama dua tahun,” Jelas Dandung.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Kristiyan Bagus Muryanto menambahkan, bahwa terkait perbaikan jembatan Majapahit, kita tetap menerapkan prosedur atau aturan dan mekanisme yang berlaku.
Disinggung terkait langkah selanjutnya, “Kita akan melakukan Review kembali untuk persiapan tahun depan akan kita lelang kembali,” pungkasnya.
Dari pantauan di lapangan bahwa, perbaikan penguatan kontruksi pondasi di bawah jembatan Majapahit baru sebagian kecil, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalulintas atau pengguna jalan di atas jembatan tetap lancar, dan aman.