Komisioner KPU Tanjab Timur Juni Yanto Lakukan Monitoring DPTB di desa Simpang Jelita Kecamatan Nipah Panjang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

TANJAB TIMUR, JAMBI  – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung (Tanjab Timur) Divisi Rendatin Juni Yanto lakukan monitoring yg berlokasi di Kantor Desa Simpang Jelita Kecamatan Nipah Panjang Setelah menempuh perjalanan dari kabupaten menuju kecamatan Nipah kurang lebih 3 jam di lanjut kan pakai speed boat hingga tiba di kantor desa Simpang Jelita, Kamis (21/12/2023).

Dalam monitoring tersebut, Kadiv Rendatin KPU Tanjab Timur, Juni Yanto, menyampaikan kepada yg hadir saat kunjungan antara lain ketua dan anggota PPS sekretariat dan PPKD (Panwas Desa) simpang jelita, bahwa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus menjadi perhatian bersama karna semakin dekat pemilihan jumlah yg mempergunakan DPTb/pindah milih pasti akan meningkat

Kadiv Rendatin KPU Tanjab Timur menyebutkan bahwa proses pindah milih harus sesuai dengan syarat dan ketentuan, alasan pindah milih harus di sertai dokumen pendukung, selanjutnya ada 9 alasan pindah milih paling lambat di lakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara tgl 15 Januari 2024 setelah itu bisa dilakukan pindah milih 7 hari sebelum pemilu dengan keadaan tertentu di sertai 4 alasan pindah milih.

Mengakhiri kunjungannya, Juni Yanto  menyampaikan dan memotivasi kepada penyelenggara di seluruh tingkatan untuk saling bekerjasama dan menjaga soliditas dan kekompakan dengan mengedepankan integritas agar pemilu pada hari Rabu 14 Februari 2024 dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *