Korban Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector Minta Kapolrestabes Makassar Evaluasi Kanit Tipidter

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

MAKASSAR, SULSEL – Burhanuddin, pemilik motor Scoopy plat DD 5923 LH, yang mana motornya diduga telah dirampas di jalan oleh oknum Debt Collector, menyayangkan sikap Penyidik Unit 3 Tipiter Polrestabes Makassar karena sudah masuk tiga (3) bulan belum ada Status tersangka.

Kasus dugaan perampasan motornya oleh oknum Debt Collector yang telah ia laporkan ke Polrestabes hari itu Selasa 24 Oktober 2023 di Polrestabes Unit 3 Tipiter hingga memasuki 3 bulan tak kunjung ada perkembangan terlebih lagi kepastian hukum yang jelas.

“Sudah memasuki 3 bulan kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Selaku korban tentu saya kecewa dan berharap sudah ada tersangka. Untuk itu Kapolrestabes Makassar segera mengevaluasi kinerja Kanit Unit 3 Tipidter dan penyidiknya ini,” kata Ficky Al Muharram, kepada Ke Wartawan Sorot News, Minggu (7/1/2024).

Harapan Burhanuddin, supaya ketentuan ini bawa kasus ini berjanji akan terus sampai di pengadilan, mengawal kasusnya hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas, minimal segera ada peningkatan status tersangka dalam kasus dugaan perampasan kendaraan telah yang laporkan Polrestabes Makassar dan di tindak lanjuti secepatnya ke Unit 3 Tipiter Polrestabes Makassar. Karena aturan nya sudah jelas di UU fidusia.

“Jadi saya berharap penyidik tidak mencoba membuka upaya kongkalikong dengan pihak terlapor karena saya akan tempuh upaya hingga ke Kapolda Sulsel sebagai masyarakat kecil yang dizalimi,” tegas Bur.

Burhanuddin menceritakan, awal kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Makassar itu bermula pada saat motor miliknya itu dikendarai oleh anaknya bernama Ficky Al Muharram untuk mencari nafkah sebagai driver Maxim.

Namun saat melintas di Jalan Hertasning, Makassar, motor yang dikendarai anaknya tersebut, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan oleh oknum Debt Collector yang mengaku suruhan pembiayaan WOM Finance yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Kejadiannya Selasa 24 Oktober 2023, motor lansung ditahan Oleh oknum Debt Collector di tengah jalan, lalu diarahkan ke Kantor WOM Finance di Jalan Pengayoman dengan alasan hendak mengambil surat perjanjian untuk pembayaran angsuran yang ke 18,” terang Ficky pada saat di jalan.

Setibanya di Kantor WOM Finance, sebut Ficky menjelaskan itu bukan atas nama saya, bapak saya yang atas nama di STNK, oknum Debt Collector itu hanya memberi surat kepada anaknya yang isi suratnya perihal surat penitipan kendaraan Ficky pun minta surat yang lain seperti surat Fidusia tidak di kasih malah pulang hanya surat pitipan kedaraan yang bernopol DD 5923 LH.

Bukan itu saja, yang saya maksud lanjut ficky, oknum Debt Collector juga meminta kunci motor yang dikendarai anaknya beserta STNKnya dengan alasan ingin mencocokkan data yang ada di kantor Wom, malah di suru pulang saja tampah ada surat Fidusia dikasih nya.

“Ternyata oknum Debt Collector itu menyita STNK sama kunci juga motor yang dikendarai anaknya,” ungkap Burhanuddin.

Sebagai orangtua Ficky Al Muharram sekaligus pemilik motor, Burhanuddin pun mencoba mengkonfirmasi peristiwa penarikan paksa motornya di tengah jalan tersebut ke Kantor Wom Finance Cabang Makassar. Yang tidak menyerahkan surat fidusia.

Tak hanya itu, ia juga turut mencari tahu alasan Debt Collector WOM Finance itu menyita kunci dan STNK motornya yang dimaksud tersebut ke Kantor WOM Finance.

Setibanya di Kantor WOM Finance, Ficky mengaku ditemui oleh salah seorang staf kantor WOM Finance dan oknum staf tersebut, kata dia, mengatakan surat Fidusia sudah ada malah pulang tidak membawanya, begitu pun dengan masalah surat titipan kendaraan, surat-surat lainnya keterkaitan dengan kendaraan motor yang menjadi objek masalah.

“Padahal anak saya Ficky Al Muharram katakan hanya diberikan surat penitipan kendaraan motor nomor Polisi DD 5923 LH setelah ia meninggalkan Kantor Wom Finance Cabang Makassar,” kata Ficky.

Dari rangkaian peristiwa yang dialaminya itu, Burhanuddin selaku pemilik kendaraan bernomor Polisi DD 5923 LH pun langsung melapor ke Polrestabes Makassar dengan delik aduan dugaan perampasan motor yang dilakukan oleh oknum Debt Collector, Wom, Cabang Makassar.

“Ini namanya perampasan secara paksa. Mereka Debt Collector itu mengada-ada karena tidak bisa menunjukan surat fidusia pada hari juga dari Pengadilan Makassar,” ujar Burhan, selaku pemilik kendaraan motor.

Saat kendaraan ditahan oleh Debt Collector, kata dia, anaknya bernama Ficky menghubungi bapak nya yang sebagai pemilik kendaraan m sesuai di STNK merek Scoopy hitam yang ditarik di tengah jalan tersebut.

“Saya atas nama di STNK motor itu, sehingga selaku pemilik kendaraan tersebut saya langsung membuat laporan ke Polisi, dengan bukti LP Nomor : STBL/2221/X/2023/Polda Sulsel/ Polrestabes Makassar,” Burhanuddin menandaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *