Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Pendamping Desa adalah sebuah Jabatan dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Pendamping Desa tidak hanya terlibat dalam melakukan mentoring terhadap pendamping lokal Desa dan KPMD, tetapi juga bertanggung jawab untuk mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa terkait implementasi SDGs dan kerjasama desa.
Saat dihubungi via telefon oleh Kepala Biro wartawan sorotnews.co.id Kabupaten Muna untuk melakukan konfirmasi terkait keterlibatannya dalam sebuah partai politik, Pendamping Desa ini menjawab dengan nada keras dan terkesan menantang dengan mengeluarkan bahasa “Undang-Undang apa yang kamu tau?”.
“Bapak diduga telah melanggar aturan tentang Pendamping Desa perihal keterlibatan dalam kegiatan partai politik yang diatur dalam Kepmendes No. 40 tahun 2021,” ucap wartawan via telefon.
Terkesan tak peduli aturan itu sontak Pendamping Desa ini tertawa dan mengeluarkan bahasa.
“Mau dilaporkan dimana? Itu hak saya,” ucapnya dalam wawancara via telefon dan langsung mematikan telefonnya.
Pendamping Desa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap tidak paham aturan tentang mana hak pribadi dan mana aturan hukum tentang pekerjaannya yang terlibat dalam kegiatan partai politik.