Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.
MANADO, SULUT – Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status nakhoda kapal LCT BORA V, pria inisial JM, yang menyebabkan kapal tenggelam dan menelan korban jiwa, di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 21.30 Wita sebagai tersangka.
Menurut Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat menggelar press conference di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa Bitung, Selasa (30/1/2024).
“Sudah diakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal dan menetapkan status tersangka,” tandas Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Lanjut Prabowo, adapun pasal yang disangkakan, pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000.
Lebih jauh dikatakan Dirpolairud, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
“Berlayar tanpa surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, Nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk hingga kapal tenggelam mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang,” jelasnya.
Diterangkannya, kapal mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 10 penumpang dan atas persitiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.
“Korban meninggal dunia yaitu, Defilio Sudame (crew), Selsius Mangantara (penumpang). 8 orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang). Sedang barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy,” ujar Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Dalam keterangan pers Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo turut didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco.