Belasan Petugas Rutan Kelas IIA Pekalongan Dilantik Jadi Satgas Netralitas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Satgas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terbentuk di Rutan Kelas IIA Pekalongan. Satgas netralitas itu juga mencakup Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan satgas netralitas tersebut dilakukan dalam apel terpusat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah dengan cara hybrid dan daring.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto apel serentak pengukuhan satgas netralitas diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPTD) seluruh Jateng.

Dalam kesempatan tersebut ia meminta agar anggota satgas netralitas menunjukkan sikap netral terutama ASN mapupun PPNPN.

“Demikian juga dengan aturan, wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan Sastra Irawan mengatakan ada 13 petugas dari Rutan Pekalongan yang dikukuhkan dalam apel pelantikan satgas netralitas tersebut.

“Jaga Integritas kalian sebagai ASN, buktikan bahwa kita netral dan mengawal Pemilu 2024 dengan serius. Ini amanat negara!” ujarnya.

Dalam apel pelantikan satgas netralitas tersebut ditandai dengan penyematan badge khusus untuk petigas yang ditunjuk sebagai satgas netralitas.

Adapun satgas netralitas di Rutan Pekalongan terbagi dua tim. Satu tim beranggotakan empat orang dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

1. Memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN pada pemilu Tahun 2024

2. Memastikan seluruh pegawai di satuan kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN pada Pemilu Tahun 2024

3. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan pegawai

4. Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan

6. Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

7. Melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN

8. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN baik melalui media sosial ataupun media lainnya

9. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Administrasi secara periodik 6 bulan sekali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *