Diperiksa Sebagai Saksi, Putri Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mangkir Panggilan KPK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri, namun tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari panggilan.

“Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah memeriksa saksi atas nama Kemal Redindo, Senin (5/2/2024). Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Lewat Kemal, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh SYL. Saksi tersebut diduga mengetahui soal aliran uang terkait kasus Kementan.

“Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (6/2/2024).

Sementara Indira Chunda Thita Syahrul Putri, yang merupakan Anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

Tim penyidik KPK telah menyita satu unit rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2). KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan TPPU SYL.

KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *