Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Eti Sueti Bt Rasita Tika, warga Cirebon Jawa Barat yang diduga kuat menjadi korban Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang saat ini dalam kondisi cacat/lumpuh dan hanya bisa berbaring di tempat tidur.
Keluarga dari Eti Sueti kaget mendapat kabar bahwa Eti Sueti di Abudhabi Negara Uni Emirat Arab (UEA) dalam keadaan sakit dengan kondisi lumpuh dikarenakan saraf otak, berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Padahal waktu berangkat ke Abudhabi Eti Sueti dalam keadaan sehat untuk bekerja. Walaupun ia bekerja secara unprosudural atau ilegal di negara tersebut.
Eti Sueti, warga Cirebon dengan No Paspor : C0054534, ini bekerja secara ilegal atau unprosudural ke Abudhabi pada tahun 2022 lalu yang diberangkatkan oleh yang bernama Reza, yang merupakan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, tidak berbadan hukum, alias pelaku penempatan (PMI) perseorangan.
Yang merekrut Eti Sueti menjadi PMI ilegal diduga ada yang bernama Kadi, seorang sponsor PMI yang beralamat Desa Kaliwedi Kidul, RT. 12, RW. 06, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang kemudian Eti Sueti diserahkan kepada Reza (pelaku penempatan PMI ilegal).
Abdullah, Ketua Forum Pelindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Indramayu menyampaikan kepada Sorot News kekecewaannya terhadap pihak Kementerian Ketenagakerjaan, yang terkait dengan PMI khususnya Bidang Pengawasan (Binariksa).
“Kami mempertanyakan kinerja selama ini. Kenapa masih ada saja yang memberangkatkan secara unprosudural Ilegal. Padahal yang kami ketahui melaksanakan sidak di mana mana. Namun masih banyak PMI yang diberangkatkan tidak resmi alias ilegal. Ko Paspor Paspor bisa diterbitkan. Begitu juga warga kami yang menjadi korban Eti Sueti diduga kuat telah menjadi korban (TPPO) sekarang dengan kondisi memperihatinkan, lumpuh. Kalau sudah demikian lantas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
“Kami tidak habis pikir kepada Kepolisian Polres Cirebon. Dimana kami datang dengan suami korban, saudara Rawun untuk mengadu, melaporkan sebagai bentuk mencari keadilan dan rasa kemanusian, kami merasa heran terhadap Polres Cirebon yang menyatakan pasal yang dikenakan dalam pengaduan suami Eti Sueti yang diberikan kuasa selaku pendamping kepada Abdullah Ketua DPD FPMI Kabupaten Indramayu adalah pasal 378 KUHP, yaitu Tindak Pidana Penipuan?,” ungkapnya.
“Padahal sudah jelas Eti Sueti adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seharusnya Polres Cirebon menggunakan pasal dalam Undang Undang (UU) No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bukan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan,” ujar Abdullah.
Karena menurutnya, Eti Sueti adalah korban dari TPPO yang dilakukan oleh Reza (pelaku penempatan perseorangan) dan Kadi (sponsor perekrut calon PMI). Dan Polres Cirebon harus menangkap Kadi dan Reza yang menjadi pelaku TPPO untuk diminta pertanggung jawabannya secara hukum.