Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Bank Indonesia (BI) menyatakan mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menutup kegiatan operasional, Rabu (14/2/2024).
Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono mengatakan pada hari libur nasional layanan BI-FAST tetap akan tersedia.
“Masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran,” ujar Erwin, dalam keterangan resmi, Kamis (8/2/2024).
Penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024,” kata Erwin.