Petugas TPS 1 Kelurahan Tampo Hilangkan Hak Suara Salah Satu Pemilih Tanpa Penyertaan PKPU

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Tempat Pemungutan Suara atau TPS adalah tempat pemilih memberi suara dan mengisi surat suara mereka dalam pemilihan umum.

TPS 1 yang terletak di Lingkungan 1 Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano tepatnya berada di lapangan sepak takraw Kelurahan Tampo.

Dalam proses pemungutan suara terdapat salah seorang pemilik hak suara yang terbilang sengaja dihilangkan hak suaranya oleh para petugas yang bertugas di TPS 1 hanya karena kartu panggilan yang di bawa ke TPS tertukar dengan Ibunya.

Pemilik hak suara yang dihilangkan itu, juga berprofesi sebagai seorang wartawan Kepala Biro sorotnews.co.id sontak memintai klarifikasi kepada para petugas TPS 1 yang di wakili oleh Maman.

Saat dimintai klarifikasi nya itu Maman hanya menjelaskan berdasarkan logika miliknya sendiri.

Maman menyatakan bahwa, “sudah begitu hak suara dinyatakan hilang karena salah membawa surat panggilan karena nama yang terdaftar di DPT Agus Minardi jadi tidak bisa lagi menyalurkan hak suara meski hanya menggunakan KTP,” ucapnya.

Kepala bBiro sorotnews.co.id hendak mempertanyakan PKPU tentang penghilangan hak suara tersebut namun Maman tidak menyebutkan apa PKPU nya dan justru kembali mengulang bahasanya seperti yang dijelaskan nya itu.

Menurut kepala Biro sorotnews.co.id ini bahwa apa yang dilakukan oleh para petugas TPS 1 ini tidak paham tentang nama yang sudah terdaftar di DPT tidak mesti harus menggunakan kartu panggilan.

Dan menurut saya perbuatan yang dilakukan oleh para petugas TPS 1 melanggar UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan hak politik warga negara: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bahwa hak memilih setiap warga negara pada dasarnya telah dilindungi oleh konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *