Laporan wartawan sorotnews.co.id : Aziz.
PEKALONGAN, JATENG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan kembali mengelar sidang ke dua dengan pemanggilan saksi-saksi dari karyawan PT. SUMMIT OTO FINANCE terdakwa Abrozi bin Rasul terkait dengan pelanggaran 36 undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia atau 372 KUHP, Senin (1/4/24).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat serta anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, terungkap bahwa Abrozi, seorang warga Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan motor Honda All New Beat CBS, No Pol : G-3146-A0B, warna hitam, tahun 2022, noka : MH1JM8129NK253671, nosin : JM81E2255082 yang terkait dengan Kantor Cabang PT. SUMMIT OTO FINANCE yang beralamat Dupan Square Jl. Dr. Sutomo (seberang terminal Pekalongan) Kota Pekalongan Jateng (Jawa Tengah).
Tiga saksi dari pihak penuntut, Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, yang merupakan kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE, memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi tunggakan angsuran selama satu tahun dan total kekurangan yang harus di bayarkan selama 33 bulan. Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, Abrozi tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diakuinya dijual seseorang seharga 4 juta rupiah.
Dalam kesaksian mereka menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan tidak dibantah oleh Abrozi didalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut Wisuda Putranto yang akrap dipanggil Dodok, selaku Base Manager atau kepala cabang di Summit Oto Finance Pekalongan, menyatakan bahwa sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah. Dodok juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran, memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan PT.Summit Oto finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan.Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaku penggelapan akan mempertanggungjawabkan tindakannya demi keadilan dan ketertiban berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Wisuda Putranto juga menjelaskan sudah beberapa kali dari pihak Oto finance mendatangi terdakwa agar segera diangsur namun selalu gagal tidak membuahkan hasil. Malah unit sudah dijual oleh orang yang berinisial “MS” (nama yang disamarkan) warga Kedungwuni dan sudah berupaya melakukan pencarian dirumahnya akan tetapi tidak pernah ketemu.
“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik, dari penelusuran pelaku ini juga mengambil unit sepeda motor dari tempat lain juga dan dijual juga,” tutup Dodok Kepala Cabang PT.Summit 0to Finance Pekalongan.*