Polres Jakbar Dan Jajaran Polse Layanin Penitipan Kendaraan Bermotor Bagi Pemudik Tahun 2024, Ini Syaratnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano 

JAKARTA – Momen Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan tiba dalam beberapa hari lagi tentunya hal ini akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tradisi merayakan pergi kekampung halaman tercinta..

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran membuka dan melayani penitipan baik kendaraan roda dua maupun roda empat bagi para pemudik. Layanan ini gratis dan terbuka bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2024.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mudik. Kendaraan bakal dijaga 24 jam penuh.

“Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun, masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraan nya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memproses nya,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Sabtu, 6/4/2024.

Syahduddi mengatakan pemilik kendaraan tinggal menunjukkan surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan. Selain di Polres Jakbar, lanjut Syahduddi, pemudik dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

“Silakan warga masyarakat Jakarta Barat yang akan menitipkan kendaraannya bisa langsung menghubungi nomor telpon Polres maupun Polsek yang tertera di brosur,” tutur Syahduddi.

Adapun masyarakat yang ingin menitipkan bisa menghubungi melalui no Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
Polsek Metro Tamansari 081318888202
Polsek Palmerah 08159217487
Polsek Grogol Petamburan 081383476646
Polsek Kalideres 089507470311
Polsek Kembangan 0812895045776
Polsek Kebon Jeruk 0215483479
Polsek Cengkareng 082114329177
Polsek Tambora 081717178687

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *