Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, yang menetapkan aturan terbaru terkait pemakaian seragam sekolah. Aturan ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.
Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.
Seperti diketahui bersamna, pada awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim, disebutkan jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 :
– Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.*