Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi, Ainsyam, menyoroti keseriusan Penjabat (Pj) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad dinilai kurang, dalam hal pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial di Kota Bekasi.
Ainsyam mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kinerja Pj. Walikota Bekasi dalam menangani CSR, yang dinilainya belum maksimal.
“Implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 masih belum terlihat secara nyata dalam kegiatan CSR yang dilakukan di Kota Bekasi,” ujar Ainsyam kepada Media ini, Rabu (17/04/2024) siang.
Menurut Ainsyam, keberadaan Perda tersebut seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dan perusahaan untuk bersinergi dalam mengelola CSR dengan lebih baik demi kepentingan masyarakat.
“Sampai saat ini, kita belum tahu cara mengakses terkait CSR. Apalagi siapa saja yang mengelola CSR/TJSL sebagaimana diatur dalam perda tersebut,” pungkas Ainsyam tegas.
Lebih lanjut, Ainsyam menyatakan bahwa Pj Wali Kota Bekasi perlu meningkatkan pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan CSR, agar dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi benar-benar melaksanakan tanggung jawab sosialnya dengan serius dan berdampak nyata bagi masyarakat setempat.
“Kita akan sangat mengapresiasi, bila Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad serius terkait pengelolaan CSR atau TJSL di Kota Bekasi, hal ini penting menurut kami,” tandas Ainsyam.
Sementara itu, pihak Pj Wali Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang dilontarkan oleh Ketua YGANN Kota Bekasi ini. Namun, diharapkan adanya respons dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan CSR di Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2019.*