Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.
MALANG, JATIM – Tudingan terkait penyerobotan Lahan Perhutani yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Desa Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) kepada warganya adalah tidak benar.
Bahwa desas desus dan informasi yang berkembang di warga masyarakat yang mengatas namakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sumberoto, dinilai, ada pihak yang sengaja memprofokasi warga, karena semua itu tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Sumberoto Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, Budi Utomo, pada media Sorot News di kediamannya, Senin (29/4/2024).
Kades juga menjelaskan bahwa, “mulai pada pada tahun 2017 terkait lahan Perhutani itu, yang letaknya di Pantai Modangan Paralayang Desa Sumberoto ini. Kami mengajukan izin Perhutanan Sosial, dan itu sudah kami mendapatkan izin, dan SK nya dari Kementerian Lingkungan Hidup, KLHK pada waktu itu Akhir tahun 2017.
Kami juga diundang beraudiens dengan Dirjen Kementerian terkait bagaimana kerjasamanya,” jelasnya.
Masih menurut Kades bahwa, “Area lahan 78 Hektar dan akan yang mengelola Kelompok Tani Hutan (KTH) dan izin yang kami dapatkan dengan anggota petani 325 petani.
5,7 Hektar untuk Wisata Paralayang,” ungkapnya
“Pada dasarnya kami melihat selain untuk kelompok tani, ada peluang baik sebagian untuk dikelola menjadi Destinasi Wisata, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian khususnya warga masyarakat Desa Sumberoto,” katanya.
“Sehingga pada tahun 2018, kami membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) atau di bentuk yang menjadi Ketua adalah Siswadi. Disitu ada Bumdes, Paralayang, KTH, ada tiga komponen, sejak tahun 2018 sampai tahun 2023,” Bebernya.
“Namun dengan berjalannya waktu sampai 5 tahun berjalan, management menilai bahwa Siswadi, selama menjadi Ketua KTH, tidak bisa mempertanggung jawabkan tentang apa dan bagaimana pengelolaan tersebut
Sehingga dinilai Management dapat merugikan warga masyarakat. Diduga tidak transparan dalam hal laporan keuangan. Sehingga melalui hasil musyawarah Siswadi di berhentikan,” ungkapnya pada Sorot News, Senin (29/4/2024).
“Maka dari itu dibentuk pengurus baru, dan itu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sudah melalui musyawarah,” terangnya.
Di singgung terkait, siapa pihak yang profokasi Kades Budi Utomo mengatakan bahwa, ada oknum LSM dan kelompok Siswadi yang mau melaporkan pihak Desa ke APH (Aparat Penegak Hukum).
“Silahkan saja. Kami juga sudah mengantongi bukti bukti Kwitansi yang akurat, terkait dugaan pungli, (Pajak Retribusi) yang di lakukan oleh Siswadi dan Kelompoknya. Persoalanya adalah warga tidak terima dugaann pungli itu. Kemana uang pungli tersebut, ada yang 900 rb, ada 1.5 jt dan masih banyak yang lain,” pungkasnya.*