Terkesan Arogan, Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya Larang Wartawan Meliput

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri. 

KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Diduga adanya larangan liputan langsung dari Ketua Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Organisasi. dalam yang bertema Inovasi Manajerial Berbasis Digital, yang di inisiasi oleh Yayasan Islam Al-Madani Tasikmalaya yang bertempat di Aula lantai dua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, Senin (06/05/2024) siang.

Hal tersebut berawal dari ketika tim awak media yang hendak meliput kegiatan di gedung FKDT langsung diberikan amplop berisi uang tunai.

Ketika tim awak media mengkonfirmasi Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, langsung ditanggapi sinis, ia berkata, terima saja dikasih berapapun.

Tim Awak media coba klarifikasi kepada yang bersangkutan, maaf pak haji, maksudnya bagaimana, bahwa kami kesini melihat adanya kegiatan, bukan untuk minta uang.

Namun sangat disayangkan sikap ataupun Atitude dari seorang Ketua FKDT tidak menunjukkan seorang pimpinan atau pun ketua, seolah tidak mau mendengarkan penjelasan dari awak media, justru langsung bilang di kasih berapapun terima dan berterima kasih.

“Saya lebih suka,” katanya lagi dengan nada lantang sembari langsung keluar.

Saat awak media mengejar dan konfirmasi lagi, namun ketua langsung menolak dan tidak mau menjawab.

“Kami sangat menyayangkan dengan sikap Ketua FKDT dengan adanya pelarangan liputan tersebut terkesan kangkangi UU KIP. Seharusnya media dapat meliput secara langsung kegiatan apa yang dilihat dan apa yang di dengar sesuai faktanya bukan katanya,” jelas beberapa awak media.

Awak media mempertanyakan kenapa ada larangan liputan tersebut, ini masih menjadi pertanyaan awak media. Malah ini seolah justru mendiskreditkan insan pers dan terkesan menghalangi tugas Jurnalistik.

Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *