Seleksi KPID Jambi di DPRD Diduga Cacat Hukum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar

JAMBI – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi oleh DPRD diduga cacat hukum, hal itu diungkapkan Almusaddath salah satu peserta seleksi yang merupakan Wakil Direktur Pimpinan Pusat Perhimpunan Remaja Masjid – Dewan Masjid Indonesia (Prima-DMI)

Almusaddath menduga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Jambi periode 2024-2027 tersebut cacat prosedur karena tidak dilaksanakan secara terbuka.

Sesuai pasal 24 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan. Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Provinsi melakukan uji publik atas calon anggota KPI Daerah melalui pengumuman  di media cetak dan elektronik.

“Kenyataannya didalam proses DPRD Provinsi tidak ada melakukan pengumuman di media resmi DPR maupun media cetak,ini menjadi pertanyaan kenapa tidak ada keterbukaan informasi,” kata Almusaddath, Rabu (15/5/2024)

Lebih lanjut Almusaddath mengatakan, dalam Pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwasanya DPRD Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Uji kelayakan dan kepatutan KPID Jambi pada 17 Januari 2024 di ruang banggar gedung DPRD provinsi Jambi oleh komisi 1 tidak dilaksanakan secara terbuka. Karena tidak dihadiri dan tidak disaksikan masyarakat secara luas, baik dimedia massa dan dimedia elektronik. Sehingga masyarakat tidak dapat melihat atau menyaksikan kemampuan dari masing-masing peserta seleksi.

“Saat rekap nilai peserta, seluruh peserta tidak boleh menyaksikan proses perekapan nilai tersebut dan ini sudah jelas mengangkangi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Komentar tentang tidak dilaksanakannya secara terbuka seleksi KPID Jambi dikomisi 1 DPRD provinsi Jambi bukan hal yg baru, karena salah satu dari peserta seleksi juga sudah melaporkan kepada ombudsman pada tanggal 21 Januari namun tidak ada tanggapan.

Keputusan tentang anggota terpilih KPID Provinsi Jambi juga belum jelas. Hal itu dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh ketua komisi 1 dan belum adanya pengumuman surat keputusan anggota terpilih KPID yang ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari DPRD Provinsi yang ditandatangani oleh ketua DPRD provinsi Jambi, yang ada hanya berita acara pleno komisi 1 Padahal didalam aturan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan. Pasal 26 ayat (2) “HasH uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah selesainya uji
kelayakan dan kepatutan.” katanya.

Selain itu, Almusaddath sangat menyayangkan adanya salah satu peserta yang dinyatakan terpilih namun tidak sesuai aturan. “Pasal 10 ayat 1 huruf (g) Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota KPID adalah “tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa”. Namun ada salah satu anggota terpilih yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kepemilikan salah satu media, mungkin pihak terkait bisa meninjau kembali hasil keputusan tentang anggota terpilih itu,” Jelasnya.

Almusaddath mendengar adanya desas-dasus tentang indikasi dugaan praktik transaksional dalam seleksi komisioner KPID Jambi yang digelar dikomisi 1 DPRD Provinsi Jambi.

“Katanya ada desas-dasus permainan permintaan uang, karena saya juga peserta dalam proses seleksi tersebut, tapi ini belum bisa dibuktikan, mungkin BPK atau pihak terkait bisa mendalaminya.” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *