Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet.
BATANG, JATENG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, didemo oleh ratusan anggota Pemuda Pancasila dan organisasi masyarakat lainnya terkait kasus tanah Depok yang dinilai berlarut larut, Kamis (16/5/24).
Koordinator Aksi Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya melainkan untuk mendukung prinsip keadilan terkait masalah kasus tanah itu.
“Oleh karena itu, kami mendesak pihak yang bersalah dihukum sesuai dengan kesalahannya dan yang tidak bersalah diposisikan benar,” katanya.
Rizal mengatakan pihaknya berharap Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Batang jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, AS yang kini sudah menjadi tersangka.
Kuasa Hukum PT PPI Surakarta Moh Saifudin mengatakan sudah tidak ada alasan menunda berkas P-21 (lengkap) pasca pencabutan perdata kasus tanah Depok, Kabupaten Batang.
“Kami menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan karena berkas terkait perkara tersebut sudah P-21 (lengkap),” katanya.
Sementara perkara perdata yang diajukan tersangka AS juga sudah dicabut sehingga agar tersangka segera ditahan oleh penyidik.
“Seharusnya tidak perlu seperti itu karena dari berkas yang sudah ada di dalam itu sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P-21 itu, ini terkesan menunda-nunda saja,” katanya.
Sugirman yang mewakili pihak korban Ir Hartono Solo juga meminta dan mendesak kepada Kajari Batang untuk segera P21 dan menangkap AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kajari harus segera periksa DC dan Notaris PS ,karena sangat tidak mungkin AS melakukan Kejahatan seorang diri,” jelasnya.
Disamping itu, Sugirman juga mendesak Bupati Batang untuk menutup dan memberhentikan semua Aktivitas Pembangunan PT. Trex Sembiri Indo.
“Karena saya dan kawan – kawan Aliasnsi Masyarakat Batang telah Audensi dengan DPMPTSP Batang,yang sama sekali belum mengeluarkan IMB / PBG Persetujuan Pembangunan Gedung, untuk itu Saya tegaskan Bupati harus segera menutupnya, apalagi Tanah tersebut juga jelas masih Sengketa,” tutupnya.*