Gegara SIDMK Terintegrasi, DPMPTSP Kota Pekalongan Dapat Penghargaan Dari Kemenkes

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan meraih penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penghargaan yang diterima DPMPTSP itu berkaitan dengan keberhasilan mengintegrasikan Perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Non MPP Digital dari Kemenkes.

“Alhamdulillah inovasi atau terobosan yang kami kerjakan mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat tepatnya Kemenkes,” ucap Kepala DPMPTSP Beno Heritriono, Senin (27/5/2024).

Beno mengatakan penghargaan diserahkan oleh Dirjen Tenaga Kesehatan yg mewakili Menteri Kesehatan pada Selasa 21 Mei 2024 di Sangrila Hotel, Jakarta. Adapun penghargaan itu merupakan yang pertama kali diperoleh DPMPTSP Kota Pekalongan.

Menurutnya keberhasilan tersebut dikarenakan DMPTSP Kota Pekalongan mampu melaksanakan perizinan tenaga kesehatan terintegrasi dengan SISDMK non MPP digital yang dijadikan sebagai Pilot Project Integrasi Sistem Daerah dengan SISDMK Kemenkes RI.

“Jadi pada tahun 2020 lalu DPMPTSP Kota Pekalongan ditunjuk sebagai pilot project integrasi dengan SISDMK yang awalnya terintegrasi satu arah, dimana Aplikasi New Sakpore hanya bisa melihat informasi data di SISDMK saja atau tidak bisa mengubah apabila ada update data tenaga kesehatan (nakes) yang memperbarui izinnya,” jelas Beno.

Kemudian pada 2023, DPMPTSP berupaya secara intens melakukan sinergi dan koordinasi serta evaluasi terkait perizinan tenaga kesehatan atau tenaga medis dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, lalu setelah itu dilakukanlah pengembangan.

“Pada awal 2024 hasil pengembangan terkait integrasi data di SISDMK dapat berubah secara otomatis apabila ada Nakes yg memperbarui izinnya baik pengajuan baru, perpanjangan, perubahan atau pencabutan izin di sistem New Sakpore,” paparnya.

Beno menjelaskan surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan yang sudah bisa diterbitkan meliputi semua jenis tenaga kesehatan lainnya yang memerlukan SIP seperti Fisioterapis, Nutrisionis, Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan medik, Radioterapis, Ortotik prostetik dan lainnya.

Ia menilai, pemberian penghargaan dari Kemenkes RI ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Sehingga, Beno menyadari hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, dan harus dilakukan bersama-sama secara agresif dan terarah.

“Kami dari DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya perizinan tenaga kesehatan atau tenaga medis agar ketika mengurus perizinan bisa lebih cepat, mudah dan efisien,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *