Sekber Wartawan Indonesia Jateng Mendesak Kapolres Demak Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Cafe Cahaya Badung Rejo

Foto : Ketua SWI Jateng, Suroto Anto Saputro.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Slamet. 

DEMAK, JATENG – Dalam sebuah pernyataan tegas, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Tengah, Suroto Anto Saputro, menyerukan kepada Kapolres Demak untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan tiga pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) SWI Demak. Insiden tersebut terjadi di Cafe Cahaya Badung Rejo dan menimbulkan kecaman keras dari organisasi wartawan tersebut.

“Kami dari organisasi SWI Provinsi Jawa Tengah meminta atensi khusus kepada Kapolres Demak. Tangkap dan penjarakan pelaku pengeroyokan terhadap tiga pengurus DPD SWI Demak yang terjadi di Cafe Cahaya Badung Rejo,” tegas Suroto Anto Saputro, Ketua SWI Jateng, dalam pernyataannya, Rabu (13/6/2024).

Ketua SWI Jateng juga menegaskan bahwa tindakan hukum harus diterapkan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang. Ia mengecam keras tindakan pengeroyokan yang menimpa rekan-rekan sejawatnya.

“Apapun alasannya, segala perbuatan yang melanggar hukum harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Saya mengecam keras para pelaku pengeroyokan yang menimpa saudara kami. Kepada Bapak Kapolres Demak, tolong segera tangkap dan penjarakan DC Kemuning, pelaku pengeroyokan pengurus SWI Kabupaten Demak,” tegas Suroto Anto Saputro.

Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam organisasi wartawan atas keselamatan dan perlindungan anggotanya. Insiden kekerasan ini telah mengguncang komunitas wartawan di Jawa Tengah, menimbulkan seruan untuk tindakan cepat dan efektif dari aparat penegak hukum.

Masyarakat luas, khususnya komunitas wartawan, kini menunggu respons dari pihak berwenang untuk melihat apakah tuntutan dari SWI Jateng akan segera ditindaklanjuti dan pelaku kekerasan dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan Anggota LSM dan Wartawan Jadi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *